Bila Anda Belum Tahu! Ini Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

- 16 Januari 2023, 09:57 WIB
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya.
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya. /ANTARA FOTO/ Muhammad Arif Pribadi

MEDIA PAKUAN - Adapun persyaratan pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023.

Secara gratis harus mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

Baca Juga: Venna Diduga Dianiaya Ferry Irawan! Verrel Bramasta Murka Ibunda Jadi Korban KDRT: Dituduh Ingkar Janji

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: Venna Diduga Dianiaya Ferry Irawan! Verrel Bramasta Murka Ibunda Jadi Korban KDRT: Dituduh Ingkar Janji

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

Baca Juga: Venna Melinda Akan Menceraikan Ferry Irawan Setelah KDRT yang Dialaminya

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

Baca Juga: Heboh jadi Korban KDRT Ferry Irawan, Mata Memar Venna Melinda Disorot Netizen

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Mengaku Hancur Mengetahui Venna Melinda Alami KDRT, Verrell Bramasta Janjikan Hal Ini Untuk Sang Ibunda

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dengan demikian para pengusaha yang akan mendahtarkan produk bersertifikat halal harus memenuhi 14 ketentuan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah