- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Unggul Jumlah Pemain, Timnas Indonesia Belum Mampu Untuk Menumbangkan Thailand
Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia VS Thailand pada Ajang AFF Mitsubishi Electric Cup 2022
Sebagaimana kita ketahui Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bekas ajudannya sendiri.
Kita semua sekarang menanti kabar selanjutnya, apakah gugatan tersebut akan dikabulkan atau tidak oleh Majlis Hakim PTUN Jakarta. Tunggu saja!***