Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode khusus ini.
Dilansir dari laman Bank Indonesia, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengatasi peredaran uang rupiah palsu.
Cara yang dimaksud saat bertransaksi dan setelah bertransaksi.
- Menolak dan menjelaskan bahwa keaslian uang diragukan.
- Minta pemberi uang untuk membandingkan dengan uang lain sebagai pengecekan ulang.
- Jika pemberi uang juga ikut meragukan, sarankan agar uang agar diperiksa di bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia.
- Menyimpan dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan uang rupiah yang diduga palsu kepada bank, kepolisian, atau Bank Indonesia.
- Gunakan praduga tak bersalah karena mungkin pemberi uang juga merupakan korban.
Peredaran uang palsu adalah dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana. Jika diragukan, masyarakat berhak menolak pemberian uang rupiah yang dicurigai palsu saat bertransaksi.
Jika didapat setelah berinteraksi, uang yang dicurigai hendaknya tidak diedarkan kembali. Semoga bermanfaat.***