"Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak," terang Malik.
"Karena bahaya penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak," pungkasnya.
Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.***