Pengedar Narkoba di Lebak Banten Dibekuk Polisi, Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara

- 19 Desember 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi, pengedar narkoba di Lebak Banten berhasil dibekuk polisi
Ilustrasi, pengedar narkoba di Lebak Banten berhasil dibekuk polisi /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

MEDIA PAKUAN - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil bekuk pelaku pengedar narkoba usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku dan barangnya berhasil diamankan.

Pelaku SP (21) warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas beserta barang bukti satu bungkus rokok, tersimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram di dalamnya.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lebak Polda Jatim AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.

"Ya benar pada Sabtu, 17 Desember 2022 pukul 03.30 wib, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di pinggir jalan yang berada di Kampung Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," ungkap Malik pada Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga: Nyatakan Siap Maju di Pilpres 2024, Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pernyataan Mengejutkan

Narkoba sebagai barang bukti berhasil diamankan petugas.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram," ungkap Malik.

Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak terus diberantas Polres Lebak.

Baca Juga: Inilah Dua Kisah Menakjubkan Tentang Mukjizat Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui, Baca Sekarang!

"Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak," terang Malik.

"Karena bahaya penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak," pungkasnya.

Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah