MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hadirkan ahli forensik Dokter Farah Primadani untuk menjadi saksi, di Persidangan seluruh terdakwa atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan tersebut Dokter Farah Primadani, menjadi saksi dan memberikan keterangan atas peristiwa itu.
Tepatnya pada tanggal 8 Juli 2022 Dokter Farah Primadani sedang bertugas, dia mengaku menerima pasien bernama Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dalam kondisi berlumuran darah.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Garut Sebut Beberapa Daerah Terdikteksi Rawan Puting Beliung, Berikut Penjelasannya
Hal ini ia katakan pada jaksa penuntut umum, yang bertanya kepadanya saat peristiwa 8 Juli 2022.
“Apakah malam itu benar saudara menerima jenazah, betul? Atas nama siapa waktu itu?,” tanya jaksa kepada Dokter Farah Primadani, di PN Jaksel. Pada Senin 19 Desember 2022.
“Betul. Kami menerima atas nama Nofriansyah Yosua,” jawab Farah.
Pada tanggal 8 Juli 2022 tepatnya jam 20.00 malam hari, Dokter Farah Primadani menjelaskan menerima Jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang saat itu diantar oleh ambulans.
Baca Juga: Circle (Gaon) Chart Music Awards Umumkan Daftar Nominasi Pertama, Ada BTS, IVE, hingga BLACKPINK