Setelah berkoordinasi dengan pihak penyidik, terkait surat permohonan pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
“Ketika saudara melakukan pemeriksaan terkait dengan jenazah yang atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, metode apa yang anda lakukan ketika itu?,” tanya jaksa.
“Kami melakukan pemeriksaan sesuai permintaan penyidik, yaitu untuk dilakukan pemeriksaan luar jenazah dan pemeriksaan dalam atau autopsi,” kata Dokter Farah Primadani.
“Pemeriksaan luar dan dalam?,” tanya jaksa lagi.
Baca Juga: Meski Masih Proses Pencairan, Ini Persyaratan BPNT Desember 2022: Simak Apa saja?
“Betul,” ucap Farah.
Kemudian, jaksa meminta Dokter Farah Primadani untuk menjelaskan apa saja yang ia temukan, pada saat melakukan pemeriksaan luar.
“Pada pemeriksaan luar, kami menemukan satu orang jenazah laki-laki, kemudian masih berpakaian menggunakan satu helai kaos lengan pendek berwarna putih dalam Kondisi berlumuran darah. Kemudian 1 helai celana panjang bahan jins berwarna biru,” tutur Dokter Farah Primadani menjelaskan.
Demikian informasi mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, yang mendatangkan ahli forensik dalam persidangan.***