MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Badung Bali hari ini Minggu, 20 November 2022 berlokasi Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WITA.
Bagi anda warga Badung Bali, yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas atau lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut.
Namun layanan SIM Keliling polres Badung Bali hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka harus melakukan penerbitan seperti SIM baru
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli