MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling.
Polresto Bekasi kembali menyediakan Layanan SIM Keliling, untuk hari beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta hari ini: Berawan, Berikut untuk Pagi Hingga Malam
Baca Juga: Waktu Shubuh Pukul 04.03 Berikut Jadwal Sholat DKI Jakarta 18 November 2022
Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan untuk penerbitan seperti SIM baru.
Bagi warga Kota Bekasi yang akan perpanjangan SIM A dan C bisa datang ke lokasi SIM Keliling yaitu di Gateway Park LRT City Jatibening
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: