MEDIA PAKUAN - Gelar perkara gagal ginjal akut yang dilakukan Bareskrim Polri dan BPOM telah selesai, Selasa 1 November 2022.
Saat ini kasus gagal ginjal akut dipastikan sudah naik status dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan PT. Afi Pharma saat ini sedang disidik karena diduga sebagai produsen obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," ungkap Pipit dikutip dari Antara, Selasa 1 November 2022.
Baca Juga: Respon Sandiaga Uno Soal Konser Berdendang Bergoyang : Patuhi Carrying Capacity!
Menurutnya PT Afi Pharma memproduksi obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang didalamnya terdapat zat ET yang berlebihan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kandungan ET yang diproduksi PT Afi Pharma mencapai 236,39 mg atau melebihi ambang batas.
Pipit menyatakan penyidikan terhadap kasus gagal ginjal yang diduga disebabkan oleh PT Afi Pharma akan dilakukan penyidik Polri.
Sedangkan dua industri farmasi lain akan ditangani oleh BPOM karena menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman dalam sediaan farmasinya.