Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito usai melakukan uji laboratorium 102 daftar produk obat sirup menyatakan harus dilakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Pharma.
"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamol nya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," kata Penny Senin 31 Oktober.
Ratusan daftar produk obat sirup itu atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan karena diduga tercemar oleh zat yang menyebabkan gagal ginjal akut.
Bahan Propilen Glikol terkandung melampaui ambang batas aman dalam produk obat sirup yang memicu Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.***