MEDIA PAKUAN - Layanan SIM keliling Tangsel pada Sabtu, 8 Oktober 2022 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Bagi anda warga Tangsel yang berminat untuk melakukan perpanjangan SIM bisa datang ke 2 lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD.
Namun layanan SIM Keliling polres Tangsel ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Wilayah Ibu Kota Akan Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 8 Oktober 2022
Baca Juga: Waktu Zuhur 11.40, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 8 Oktober 2022
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli