MEDIA PAKUAN - Cara cek penerima BSU Tahap II di kemnaker.go.id bisa simak dibawah ini.
Pemerintah Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja berupa Bantuan Supsidi Upah ( BSU )
BSU ini sudah memasuki tahap II yang mana sebelumnya para pekerja telah menerima Rp600 ribu melalui bank penyalur.
Baca Juga: Berikut 3 Penyebab BSU Rp600 Ribu Cair Namun Rekening Anda Masih Kosong
Baca Juga: Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 23 September 2022
"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," kata Menaker Ida Fauziyah yang dikutip dari akun @kemnaker, Kamis 22 September 2022.
Para pekerja bisa cek penerima BSU tahap II di kemnaker.go.id.
Namun sebelum login kemnaker.go.id terlebih dahulu persiapan KTP dan sudah memiliki akun yang terverifikasi.
Adapun untuk membuat akun dan cara cek penerima BSU tahap II bisa simak di bawah ini.