MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa kategori pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari pemerintah.
Adanya kategori penerima tersebut berutujuan agar penyaluran BSU 2022 Rp600.000 bisa tersalurkan secara tepat.
Maka dari itu semua pekerja yang membutuhkan bisa merasakan manfaat dari BSU 2022 Rp600.000.
Program BSU 2022 merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Kumpulan Komentar Unik Netizen di IG Kemnaker Soal BSU 2022: Yg masih CALON mana suaranya
Tujuan disalurkannya BSU 2022 Rp600.000 yakni untuk membantu para pekerja yang terkenda dampak lonjakkan harga dimana-mana.
Akan tetapi untuk mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000, pekerja harus memenuhi 8 kategori ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta