MEDIA PAKUAN - Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling Bekasi kota kembali akan beroperasi pada hari ini 25 Agustus 2022.
Bagi anda warga Bekasi yang ingin menambah SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling Bekasi untuk hari ini berada di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga: Anjuran untuk Berdoa! Inilah Tempat yang Baik untuk Doa agar Semua Mudah Terkabul
Namun layanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli