MEDIA PAKUAN - Di masa sekarang ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut karena di setiap daerah ada layanan SIM Keliling yang hampir setiap hari beroperasi.
Bagi anda warga Bekasi yang ingin perpanjangan SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Baca Juga: Lowongan Kerja DPO Indonesia Agustus 2022, Butuhkan Satu Tenaga Kerja Saja Berikut Persyaratannya
Untuk lokasi layanan SIM Keliling Bekasi untuk hari ini berada di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku