MEDIA PAKUAN - Bagi Anda warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini 19 Agustus 2022 bisa datang ke 5 lokasi di bawah ini.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali akan beroperasi pada hari ini pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Penuh Dengan Ambisi, Persib Bandung Bertekad Bawa 3 Poin Penuh dari Kandang PSS Sleman
Namun apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Sampoerna Strategic Square Jln Anggana
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah ketentuan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***