XL Axiata Gelar RUPSLB, Persetujuan Penambahan Modal Lewat Penawaran Umum Terbatas

- 12 Agustus 2022, 19:45 WIB
XL Axiata Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Permintaan Persetujuan Penambahan Modal Lewat Penawaran Umum Terbatas.
XL Axiata Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Permintaan Persetujuan Penambahan Modal Lewat Penawaran Umum Terbatas. /FOTO ISTIMEWA

Saham Baru yang akan dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PUT III.

Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan POJK No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

  1. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III  dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Karenanya, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT III  dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.

  1. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham

Perseroan memperkirakan, rencana PUT III  dapat memperkuat struktur permodalan perseroan.

Baca Juga: Sentil Kejaksaan RI Tentang Bukti CCTV Kasus Kematian Brigadir J, Nyali Bintang Emon Diapresiasi Netizen

PUT III juga mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Dalam PUT III , apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian.

Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49 persen. 

  1. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah