Pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan.
Dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor law office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associate tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," tulisnya.
Sementara itu, Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan tersebut melalui anak buahnya melalui sebuah pesan elektronik.
Kabar itu datang ketika Deolipa sedang ada dalam salah satu acara televisi.
"Saya juga bingung," kata Deolipa sambil menunjukkan pesan tersebut ke host sambil mengaku terheran.
"Saya baru dapat kiriman WA, makanya saya bingung nih," ucap Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, Bharada E saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.