MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini warga Indonesia di hebohkan dengan pria asal Bekasi berinisial NT (62) yang dibekuk polisi.
NT tinggal di Kecamatan Bayah,Kabupaten lebak Provinsi Banten ini, diduga menyebarkan ajaran dewa matahari.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kalah Bersaing, Inilah Daftar 4 PO Bus Yang Diprediksi Gulung Tikar Selamanya
Indik menilai NT dinilai mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.
Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.