NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi

- 14 Juli 2022, 09:56 WIB
 NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi
NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi /Foto via Antara@HO/

MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini warga Indonesia di hebohkan dengan pria asal Bekasi berinisial NT (62) yang dibekuk polisi.

NT tinggal di Kecamatan Bayah,Kabupaten lebak Provinsi Banten ini, diduga menyebarkan ajaran dewa matahari.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kalah Bersaing, Inilah Daftar 4 PO Bus Yang Diprediksi Gulung Tikar Selamanya

Indik menilai NT dinilai mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga: Lowongan Kerja, PT Haier Electrical Appliances Cikarang Butuh Segera Lulusan SMU,SMK Batas Usia 25 Tahun

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x