Tidak Kapok, Kelakuan Bejat Pencabul Bocah di Kota Sukabumi kembali Tertangkap: Pelaku Terjerat Pasal Berlapis

- 18 Juli 2022, 18:24 WIB
Tidak Kapok, Kelakuan Bejat Pencabul Bocah di Kota Sukabumi kembali Tertangkap: Pelaku Terjerat Pasal Berlapis
Tidak Kapok, Kelakuan Bejat Pencabul Bocah di Kota Sukabumi kembali Tertangkap: Pelaku Terjerat Pasal Berlapis /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Pencabulan terhadap bocah kembali terjadi di Kota Sukabumi. Pelaku berinisial MPA (22) melakukan kejahatan berulang terhadap anak di bawah umur.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan bahwa MPA merupakan residivis pada kejahatan yang sama.
 
Zainal mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat pagi hari dengan menculik korban terlebih dahulu.
 
 
"Pada tanggal 15 Juli pelaku berhasil diamankan pada pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Dimana identitas pelaku yang saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berinisial MPA, umur 22 tahun dan hasil pendalaman data di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pelaku merupakan residivis dari kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan Sodomi di kasus yang lama," kata Zainal Abidin, Senin 18 Juli 2022.
 
Zainal membeberkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan murni kejahatan terhadap anak di bawah umur.
 
Menurut Zainal, pelaku berdalih ingin mengantar korban berangkat sekolah namun pada akhirnya alasan tersebut tidak pernah terjadi.
 
 
"Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka. Kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar. Dalam perjalanannya korban menuruti kemauan tersangka, korban dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ucapnya.
 
Bukan hanya mencabuli, pelaku juga menyiksa korban hingga alami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Zainal mengatakan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain.
 
Lebih lanjut, dia mengungkapkan korban ditendang perutnya sebanyak satu kali juga handphonenya dirampas. Lalu korban ditinggalkan sendirian dengan kondisi memprihatinkan.
 
 
"Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus handphone Samsung, 1 handphone lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat," ujarnya.
 
Pasal berlapis pun dipersangkakan kepada pelaku atas perbuatan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 76f jo pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
 
"Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk diketahui bahwa tersangka dengan korban ini tidak saling mengenal. Mengenai tersangka ini pedofilia atau bukan, kami masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Zinal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x