Dinilai Tanpa Bukti, Kuasa Hukum Desak KPK Batalkan Dakwaan Ade Yasin

- 21 Juli 2022, 11:00 WIB
 Bupati Bogor non aktif Ade Yasin/pmjnews.com
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin/pmjnews.com /
 
MEDIA PAKUAN - Nota keberatan atau eksepsi telah diajukan oleh terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin atas tuduhan yang dilayangkan KPK.
 
Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar mengatakan dakwaan jaksa KPK dinilai tidak cermat karena tidak memuat bukti bukti yang kuat.
 
Dia menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum kepada Ade Yasin sehingga dakwaan tersebut diminta untuk dibatalkan.
 
 
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," katanya saat eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat.
 
Dia menyebut KPK telah menyeret kliennya pada tuduhan kasus suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat tanpa dilengkapi alat bukti yang kuat.
 
"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujarnya.
 
 
Bukan hanya itu, Dinalara mendesak hakim untuk membebaskan Ade Yasin dari seluruh dakwaan, kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
 
Dinalara beralasan eksepsi itu berlandaskan pada pasal 17 KUHP yang menyebutkan bahwa penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
 
Sebelumnya, pada 27 April lalu KPK mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinasnya disebutkan merupakan Operasi Tangkap Tangan.
 
 
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," ucapnya.
 
Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK atas memberi suap kepada BPK Jawa Barat demi memuluskan tujuannya agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
 
Uang suap sebesar Rp 1,9 miliar diberikan kepada empat pegawai BPK Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
 
Opini WTP diperlukan karena hal tersebut menjadi syarat agar kabupaten Bogor mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x