Potensi Temuan Baru Diungkap KPK, Ade Yasin akan Eksepsi Pekan Depan

- 14 Juli 2022, 17:30 WIB
Potensi Temuan Baru Diungkap KPK, Ade Yasin akan Eksepsi Pekan Depan
Potensi Temuan Baru Diungkap KPK, Ade Yasin akan Eksepsi Pekan Depan /KPK
 
MEDIA PAKUAN - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021.
 
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi temuan baru yang diketahui saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
 
Potensi temuan baru itu juga menjadi materi dakwaan dalam sidang lanjutan Ade Yasin Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 13 Juli 2022.
 
 
"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu pada 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 yang berpotensi menjadi temuan," kata jaksa KPK Budiman Abdul Karib.
 
Selain potensi temuan dalam belanja modal pengadaan jalan dan gedung, Budiman menjelaskan adanya temuan pada pekerjaan jasa konsultasi. Dari 11 kontrak sampling, terdapat 9 kontrak yang berpotensi menjadi temuan.
 
Bukan hanya itu, jaksa menjelaskan bahwa BPK juga menemukan terdapat kelemahan dalam pengelolaan penganggaran dan belanja.
 
 
Hal itu terungkap lantaran BPK menemukan adanya surat perintah pencairan dana (SP2D) ganda yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.
 
Di sisi lain pihak pengacara Ade Yasin mengajukan permohonan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk membantah dakwaan jaksa KPK kepada Ade Yasin yang menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.
 
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu membeberkan bahwa pihaknya telah mendalami dan mempelajari kasus Ade Yasin sejak dalam tahap penyidikan.
 
 
"Klien kami itu tidak merasa memberi suruhan itu. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi dalam eksepsi kami pada pekan depan," ungkapnya.
 
Ronald juga menyangkal bahwa Ade Yasin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena ketika itu Ade Yasin memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
 
Alasan Ade Yasin menyuap BPK untuk mendapatkan opini WTP karena hal tersebut menjadi syarat agar kabupaten Bogor mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah