MEDIA PAKUAN - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari masa tahanan di rumah tahanan Mabes Polri.
Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Dari keterangan Kemenkumham juga menyebutkan Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan 2 Ormas Terkait Dugaan Prakter Kampanye dan Money Politik
Dalam keterangannya, Rika Aprianti juga menyebutkan HRS merupakan narapidana di Rutan Bareskrim yang menjadi warga binaan Rutan Kelas 1 Cipinang.
Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab pun sempat menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga trending topic.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu resmi meninggalkan Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB.
Baca Juga: Digaji Rp18 Juta per Bulan, Ternyata TKW Indonesia Ini Hanya Bekerja Layani Orang Arab Saudi Saja
Setelah menghirup udara bebas dari tekanan penahanan, Habib Rizieq langsung disambut keluarganya.