Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan 3 Ormas Terkait Dugaan Praktek Kampanye dan Money Politik

- 20 Juli 2022, 14:08 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan 2 Ormas Terkait Dugaan Prakter Kampanye dan Money Politik
Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan 2 Ormas Terkait Dugaan Prakter Kampanye dan Money Politik /Antara/

MEDIA PAKUAN - Menteri Perdagangan dan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan resmi dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kampanye oleh kelompok masyarakat sipil. Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.

Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022, mengatakan "Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," katanya.

Zulkifli Hasan dlaporkan atas pelanggaran kampanye di pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Digaji Rp18 Juta per Bulan, Ternyata TKW Indonesia Ini Hanya Bekerja Layani Orang Arab Saudi Saja

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan.Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Menurut Alwan, Zulkifli diyakini telah mengarahkan untuk memilih seseorang dengan praktik politik uang dalam pembagian minyak goreng gratis.

Ia juga menjanjikan akan membagikan hal serupa dan janji 2 bulan mendatang.

Baca Juga: Kisah TKW Isi Kekosongan Waktu dengan Memelihara Ayam Kampung, Begini Cara Dia Mendapatkan Penghasilan Lebih

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran," ucapnya.

Alwan menekankan bahwa pelanggaran tersebut bersifat sangat tercela yang masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x