MEDIA PAKUAN - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dipastikan dapat menghirup udara segar hari ini.
Habib Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.
Habib Rizieq Shihab menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi sejak 12 Desember 2020.
Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Juru Taktik Bruno Fernandes Ungkap, Manchester United Sekarang Jauh Lebih Agresif
Dia dipenjara atas dua tuduhan tindak pidana tentang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta satu tindak pidana lainya yakni mengenai menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Habib Rizieq Shihab tentang Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Baca Juga: Moskow Marah, Erdogan Putuskan Terapkan Operasi Militer Baru di Suriah