MEDIA PAKUAN - Upaya pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan minyak goreng telah dilakukan. Salah satunya dengan peluncuran minyak goreng kemasan dengan merk dagang Minyakita.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liternya untuk seluruh masyarakat.
Kemendag juga telah memastikan Minyakita lulus peryaratan dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra International Juli 2022, Ketahuilah Persyaratan Umunya dengan 1 Formasi Saja
"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM," ujar PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu 6 Juli 2022.
Lebih lanjut, Minyakita telah terdaftar resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mega Juli 2022, Butuhkan Customer Service Berikut Link Pendaftaran Online
Akan tetapi dengan HET yang ditetapkan kembali, pembelian Minyakita hanya dibatasi yakni 10 liter per harinya.
Syailendra mengungkapkan pemebelian terbatas diterapkan guna antisipasi adanya penggunaan di luar kegunaan yang semestinya di dalam masyarakat.
Kebijakan pembatasan ini, diketahui telah tercantum dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
Syailendra juga mengungkapkan adanya kesulitan yang dihadapi salah satunya penjualan minyak goreng di indonesia timur yang begitu mahal.
Kesulitan itu diakibatkan distribudi minyak goreng ke Indonesia TImur terkendala akan sulitnya jangkauan logistik.
Syailendra membeberkan ada dua perusahaan yang terlibat dalam produksi Minyakita yaitu PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Dua Kelinci Juli 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Link Pendaftarannya
"Tadi pagi ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ungkapnya.***