MEDIA PAKUAN - Satlantas Polda Metro Jaya Kembali menyediakan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini 27 Juni 2022 di 5 Lokasi.
hal ini karena Layanan SIM Keliling Jakarta telah dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Baca Juga: Bayern Munchen Tuntut Barcelona yang Krisis Uang Senilai €60 Juta Poundsterling untuk Lewandowski
Bagi anda warga Jakarta yang ingin perpanjangan SIM bisa langsung ke 5 lokasi berikut ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes Psikologi
Baca Juga: Siap Bungkam, Beckham Putra Tegaskan Persib Selalu Waspada dan Ladeni Tim Manapun di Perempat Final
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nestle Indonesia Juni 2022, Satu Formasi Kosong Saja Berikut Link Pendaftarannya
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .
Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***