Bejat! Mengaku Dapat Wangsit, Pria di Garut Cabuli Dua Kakek, Salah Satunya di Musala

- 22 Mei 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Bejat! Mengaku Dapat Wangsit, Pria di Garut Cabuli Dua Kakek, Salah Satunya di Musala
Ilustrasi Bejat! Mengaku Dapat Wangsit, Pria di Garut Cabuli Dua Kakek, Salah Satunya di Musala /Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN - Perbuatan tidak senonoh hingga mencabuli seseorang di Kabupaten Garut bikin warga geleng-geleng kepala.
 
Pasalnya seorang pria berinisial P (42) yang dikenal sebagai guru agama melakukan pencabulan kepada dua orang lanjut usia (lansia) di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
Kakek kakek yang berusia 70 dan 79 tahun korban pencabulan diduga sebagai jamaahnya. Dari penuturan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku melakukan aksi bejatnya secara sadar.
 
 
"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," kata Wirdhanto Hadicaksono.
 
Warga setempat pun tidak menduga pelaku melakukan pencabulan terhadap lansia lantaran selama ini dikenal sebagai guru ngaji.
 
Tindakan asusila pelaku diketahui usai keluarga salah satu korban melaporkan kejadian yang dialami lansia.
 
 
Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diperiksa oleh kepolisian, pelaku bukan hanya mencabuli satu orang melainkan dua lansia yang merupakan jamaahnya.
 
Diduga pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan seksual penyuka sesama jenis (gay) lantaran melakukan pencabulan secara tidak lazim.
 
"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam. Namun pihak keluarga baru mengetahuinya beberapa waktu lalu sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," tandasnya.
 
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus usai mendapat laporan dari keluarga korban.  Selain dua lansia tersebut, diduga, korban dari pelaku masih ada namun belum terungkap termasuk anak anak.
 
 
Dikarenakan pelaku juga memiliki murid di Garut yang berusia masih di kalangan anak anak yang berjumlah cukup banyak.
 
Motif yang dilakukan pelaku melakukan pencabulan dilatarbelakangi dengan alasan mendapat wangsit sehingga kakek kakek dengan nekat dicabuli.
 
Perbuatan yang dilakukan pelaku terpaksa membawanya jeblos ke dalam penjara dengan hukuman berdasarkan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x