Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria 31 Tahun Diringkus Polres Metro Jakarta Selatan

- 1 April 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi pencabulan di Pasar Senen, Jakarta Selatan.
Ilustrasi pencabulan di Pasar Senen, Jakarta Selatan. /Pixabay/akiragiulia
 
MEDIA PAKUAN - Pelaku berinisial GB (31) diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan aksi bejat kepada anak tirinya yang berusia 17 tahun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 
 
"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.
 
Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan ini dari 2016 silam. Ketika si anak diajak menginap di daerah Bekasi, Jawa Barat bersama ibunya untuk kumpul keluarga. 
 
 
"Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar. Kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka, namun tidak lama karena ada suara motor dari pelapor (ibu dari korban)," terangnya. 
 
Harun juga menjelaskan, pelaku sering melakukan hal negatifnya saat istrinya tidak ada di rumah. Akan tetapi korban tidak berani melapor karena dibawah ancaman. 
 
"Dia diancam untuk jangan mengadukan," jelasnya.
 
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu set celana dalam, kaos dan hasil visum dari RSCM. Selain itu, pelaku terjerat pasal berlapis atas tindakannya.
 
Pelaku terjerat Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
"Juga kita lapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maks 15 th dengan denda sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah