OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Beri Perlindungan Konsumen

- 18 Mei 2022, 11:10 WIB
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono /Istimewa/

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x