OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Beri Perlindungan Konsumen

- 18 Mei 2022, 11:10 WIB
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono /Istimewa/

Baca Juga: Kisah Bocah Selamat dari Maut di Donbass, Menanti Pasukan Rusia di Rumahnya

Pembaharuan peraturan PJOK yang sudah diterbitkan, kini peraturan Nomor 1/PJOK.07/2013 resmi dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dari hasil yang dibuat dalam menerbitkan peraturan PJOK, berikut isi
dalam PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 :

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

Baca Juga: Empat Tahun Menanti, Anisa Rahma Ex Cherrybelle Akhirnya Dinyatakan Positif Hamil, Selamat!

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

Baca Juga: Hebohkan Fans! Aktor Ganteng Song Kang Akan Mengadakan Fanmeeting Offline

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x