OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Beri Perlindungan Konsumen

- 18 Mei 2022, 11:10 WIB
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono /Istimewa/

MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membangun sistem yang bisa memperkuat perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Peraturan perlindungan tersebut telah tertuang dalam PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022, yang berisi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan itu merupakan pembaharuan dari PJOK Nomor 1/PJOK.07/2013 perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, pembaharuan peraturan PJOK tersebut memperjelaskan kewajiban prinsip keterbukaan, transparansi informasi produk dan layanan, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Baca Juga: Inilah Deretan Grup Kpop Peraih Peringkat Tangga di Billboard, Bagaimana Stray Kids dab ITZY?

Seorang Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menyampaikan betapa pentingnya perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan" ucap Tirta.

Menurut Tirta, ada alasan tersendiri untuk memberi perlindungan konsumen dan juga masyarakat, antara lain seperti memberi penyesuaian terhadap perkembangan inovasi, teknologi, dan ddinamis di sektor jasa keuangan.

Tirta berharap, bahwa pembaharuan peraturan PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 dapat tumbuh secara berkelanjutan atau stabil, dan mampu memberi perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x