Dewas KPK Berikan Sanksi Terhadap Dua Pegawai KPK yang Berselingkuh

- 5 April 2022, 14:20 WIB
Dewas KPK Berikan Sanksi Terhadap Dua Pegawai KPK yang Berselingkuh
Dewas KPK Berikan Sanksi Terhadap Dua Pegawai KPK yang Berselingkuh /maghfur/antarafoto

MEDIA PAKUAN -Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sanki dua pegawainya berinila SK dan DLS, karena terbukti melakukan perselingkuhan.

SK dan DLS dijatuhkan hukuman etik terkait perbuatannya. Hal itu dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Ya benar, itu saja," ucapnya pada Selasa April 2022.

Baca Juga: Ludes Dalam Hitungan Menit, Distribusi Minyak Goreng Curah di Kota Sukabumi Diserbu Warga

Baca Juga: Tak Ingin Membuang Kesempatan, Ardi Idrus Siap Tampil Konsisten Raih Gelar Juara Musim Depan

Syamsudin tidak menjelaskan dengan detail terkait putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Namun, SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," demikian bunyi petikan putusan tersebut.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x