Sedangkan untuk aset yang dilelang oleh KPK dari terpidana korupsi Dirut Hidayah Nur Wahana, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence, Malang.
Dari terpidana Sutrisno dalam perkara TPK pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian, laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta," ujarnya.
Dengan adanya penjualan aset milik terpidana korupsi ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan aset recovery. Artinya, KPK dapat berkontribusi untuk pemasukan kas negara.
"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," tukasnya.***