MEDIA PAKUAN - Ramai dibicarakan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi, terkait keterlambatan pembayaran gaji.
Keterlambatan diduga kuat dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja ( SOTK).
Perubahan SOTK tersebut berakibat harus dilakukannya penyesuaian gaji. Terutama di kalangan pejabat eselon IV yang asalnya menduduki jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
Baca Juga: Pamer Foto Terbaru bersama Gala Sky Andriansyah, Fuji Dinilai Makin Mirip dengan Vanessa Angel
Tidak hanya penyesuaian daftar gaji. Kendala teknis juga terjadi dalam tools SIPD yang merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah.
Termasuk sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah,
Kendala berikutnya terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Baca Juga: Pamer Foto Terbaru bersama Gala Sky Andriansyah, Fuji Dinilai Makin Mirip dengan Vanessa Angel
Dimana database mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kinerja daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik.
Terutama yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah.
Sebelumnya pada desember 2021, sebanyak 342 PNS fungsional dilantik mengemban jabatan administrasi.
Baca Juga: Benarkah? Air Rendaman Buah Nanas Dapat Membunuh Sel Kanker: Berikut Penjelasan Bisa Disimak
Dengan diberlakukannya Permen PAN & RB Nomor 17/2021, maka jabatannya berubah menjadi fungsional.
Menurut keterangan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukabumi H Agus Kurniadi, kepada Media Pakuan,10 januari 2022, mengatakan ada 4 hal yang menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji PNS di Kabupaten Sukabumi awal tahun ini.
"Kami mohon maaf sebelumnya atas kendala dan keterlambatan ini," ucap H Agus Kurniadi.
Keterlambatan pembayaran gaji akibat dari adanya :
Baca Juga: Hipertensi Sembuh, Rutin Konsumsi Semangka dan Rendaman Nanas: Jangan Biasakan Konsumi Obat Kimia
1. Perubahan sotk sesuai perda nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Sukabumi.
2. Akibat perubahan perda tersebut maka ada pengisian formasi dan jabatan berupa pengukuhan pelantikan pejabat sesuai dengan sotk baru.
3. Akibat point' 1 dan 2 dari sisi teknis perlu ada entri data penyesuaian daftar gaji yang semula misalnya pejabat eselon IV menjadi fungsional dan merubah rincian objek belanja semula tunjangan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional
Baca Juga: Perubahan Drastis Masjid Nabawi Bikin Semua Umat Muslim Dunia Tercengang, Apa Sajakah Itu?
4. Kendala teknis lainnya SIPD dan simda yang jadi tools entri data tersebut masih belum optimal.
Agus Kurniadi menambahkan mudah-mudahan minggu ke 2 Januari ini akan segera terbayarkan.
"Diharapan di bulan sudah akan kembali berjalan dengan sistem SIPD dan SIMDA yang sudah efektif," pungkasnya.***