Mangkir Terus, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi

- 1 April 2022, 09:09 WIB
Potret kebersamaan Indra Kenz bersama Fakarich yang merupakan Mentornya
Potret kebersamaan Indra Kenz bersama Fakarich yang merupakan Mentornya /
MEDIA PAKUAN - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich selaku guru trading binomo Indra Kenz tersangka investasi bodong akan dijemput paksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri. 
 
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap alasan Fakarich dijemput paksa karena dirinya selalu mangkir setelah dua kali pemanggilan oleh pihak kepolisian. 
 
"Mangkir dia. Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa," kata Whisnu Hermawan, Kamis 31 Maret 2022.
 
 
Whisnu mengatakan bahwa penjemputan paksa seorang saksi dalam suatu kasus, dapat dilakukan dikarenakan hal itu sudah ada dalam hukum Polri. 
 
Akan tetapi Whisnu belum menjelaskan secara detail terkait kapan pihaknya akan menjemput paksa Fakarich. 
 
"Iya (bakal dijemput paksa) sesuai dengan KUHAP. Belum tahu (kapan). Nanti, kita susun dulu," terangnya.
 
Pada 31 Maret 2022, Bareskrim Polri telah menyampaikan panggilan keduanya kepada Fakarich, tapi dirinya tak kunjung datang. 
 
 
"Sudah Rabu kita cinta, namun sampai sekarang penyidik ​​juga belum memastikan dia hadir atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, 30 Maret 2022.
 
Sebagai tambahan, Indra Kenz terjerat oleh Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x