Polisi Tetapkan Dea OnlyFans sebagai Tersangka: Kemungkinan ada Pelaku Lain

- 26 Maret 2022, 12:26 WIB
Ilutrasi konten di OnlyFans.
Ilutrasi konten di OnlyFans. /Kalhh/Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Dea telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pornografi OnlyFans.
 
Dalam kasus tersebut, polisi membeberkan ada pelaku lain, yang masih berkaitan.
 
"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu 26 Maret 2022.
 
 
Akan tetapi, Auliansyah belum bisa membeberkan inisial pelaku lain tersebut. 
 
Namun,  Auliansyah hanya menyebut, jika pihaknya akan segera mengumumkan pelaku lain dalam waktu dekat.
 
"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," ucapnya.
 
 
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur. 
 
Pada Jumat 24 Maret 2022, polisi membawa Dea ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
 
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tukasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x