Pihak Kepolisian akan Usut Tersangka Lain Selain Indra Kenz

- 25 Maret 2022, 16:40 WIB
Pihak kepolisian akan usut tersangka lain selain Indra Kenz
Pihak kepolisian akan usut tersangka lain selain Indra Kenz /
 
MEDIA PAKUAN - Pihak berwajib memastikan bahwa mereka akan mengusut lagi tersangka lain dalam kasus binary option melalui situs Binomo yang sama dengan Indra Kenz. 
 
Akan tetapi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan tidak akan memberikan informasi mendalam terkait tersangka karena penyidik ​​masih melakukan proses penyelidikan. 
 
"Ada, tapi jangan diekspos dulu. Satu dua minggu ini, semoga minggu depan sudah dapat dicurigai dan mengandalkan apa," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022.
 
 
Whisnu mengatakan akan terus mengejar semua orang yang terduga melakukan afiliasi terhadap situs judi seperti Binomo dan Quotex beserta dalang dibalik aplikasi tersebut.
 
Dirinya juga menegaskan bahwa jika mereka tertangkap, semua asetnya akan di sita oleh pihak yang berkewenangan. 
 
 
"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya. Kita akan mengumpulkan dan menangkap tersangka tersebut," terangnya. 
 
Sebagai informasi, Indra Kenz hari ini muncul pertama kali di hadapan publik dan mengatakan permohonan minta maafnya kepada korban yang merasa dirugikan olehnya. 
 
Dalam hal ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah