Masih Banyak Saksi Belum Dipanggil, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz: Sampai 25 April 2022

- 23 Maret 2022, 17:14 WIB
Afiliator indra kenz
Afiliator indra kenz /Instagram@indrakenz/


MEDIA PAKUAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan seorang afiliator, Indra Kenz.
 
Tersandung  kasus investasi bodong trading binary option Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari.
 
Baca Juga: Rusia Terus Menyerang Ukraina, Laboratorium Chernobyl Berhasil di Hancurkan

Tersangka Indra Kenz sebelumnya telah ditahan pada 17 Maret 2022, namun Bareskrim akan memperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari atau sampai 25 April 2022.
 
 
 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada 23 Maret yang mengatakan "Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan".

Berbagai hasil aset yang dimiliki Indra Kenz telah dibekukan berupa rumah mewah, kendaraan mewah, tanah miliknya dan masih banyak lagi.
 
Baca Juga: Akibat Berangkatkan Istri ke Arab Saudi, Banyak TKW Indonesia yang Kawin Lagi Karena Tidak Terpenuhi Hal Ini

Indra Kenz telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk memeriksanya lebih lanjut.

Masa perpanjangan tersebut dilakukan karena pihak Bareskrim belum mengetahui lebih dalam mengenai kasusnya.

Kekasih Vanessa Khong, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45  ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Baca Juga: Majikan Tidak Tahu Diri! Minta Dilayani sampai Jam 1 Malam, TKW Indonesia Ini Tetap Ikhlas Menjalaninya

Lalu, dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***



Editor: Ahmad R

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah