MEDIA PAKUAN - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka (dugaan korupsi LPEI)," ujarnya 6 Januari 2022.
Baca Juga: Pasca Diresmikan, Patung Pahlawan Qassem Soleimani Dibakar Habis Penduduk Iran
Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan, adapun masing-masing tersangka berinisial AS, FS, JAS, JD, dan S.
AS merupakan Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Sedangkan FS Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Kemudian, JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Baca Juga: Pernikahan dengan Jin, Ustadz Abdul Somad: Macam Tak Ada Wanita Lagi Saja