MEDIA PAKUAN - Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memutuskan untuk merevisi untuk peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022.
Tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu aturan Permenaker No 2 tahun 2022 juga akan mengatur beberapa Ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan Klim manfaat JHT.
Baca Juga: VIRAL! Begini Reaksi Aamir Khan Terkait Film 'The Kashmir Files' Diduga Alat Propaganda Islamophobia
"Intinya peraturan itu menyempurnakan bagi teman-teman pekerja atau buruh melakukan klim JHT," jelas Menaker Ida Faudziah, dalam Konferensi Pers di kantor Kemnaker Rabu 16 Maret 2022.
Proses revisi Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut dilakukan dengan proses pembentukan Pembentukan perundang-undangan.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Setiap Hari Layani Wanita Arab, Sopir Ini Selalu Dapatkan Kesenangan Ini
Yakni dengan melakukan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K atau L.
Kemudian aspirasi tersebut di tuangkan dalam pokok-pokok pikiran.
Selanjutnya dikomsolidasi lagi dengan K atau pun L yang lain dan dilakukan harmonisasi jelas Menaker pada saat itu.
tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT
Yang dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker 19 tahun 2015.
Isi revisi tersebut di tanggapi positif oleh
Presiden Konpederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena wea
Yang menilai positif poin-poin tetsebut yang tercantum dalam draf revisi Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut.
Baca Juga: Bahayakan Dunia! Kolumnis Australia Prediksi Sanksi Anti Rusia Picu Ekonomi AS dan Eropa Rusak
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran Pemerintah, dan kami menilai positif," ucap Andi.
"Karena itu kami segera meminta Ibu menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru ke 19 (Permenaker 19 tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif, yang menurut saya luar biasa," ungkap Andi
Andi mengatakan, isi revisi atas Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut akan di sosialisasikan kepada para pekerja atau buruh.***