Pasca Indra Kenz! Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan: Buntut Kasus Binomo

- 2 Maret 2022, 22:11 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

MEDIA PAKUAN - Setelah sebelumnya Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mendapat julukan "crazy rich Medan" ditetapkan sebagai tersangka.
 
Atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, kini crazy rich Bandung dikabarkan terseret dalam kasus serupa.

Doni Salmanan tepatnya, crazy rich yang akhirnya dikabarkan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
 
 
 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu, 2 Maret 2022.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Meskipun berada dalam direktorat berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja, dan penyidikan pun akan tetap dilakukan.
 
Baca Juga: Menakjubkan! Museum di Ruang Bawah Tanah Masjid Nabawi, Ada Apa Saja?

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ungkapnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dengan kasus yang sama terbukti bersalah dalam promosi Binomo, yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Begitupun dalam penyidikannya, penyidik kemudian melacak aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya.
 
 

Indra sendiri saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Selain itu, penahanan Indra pun berlandaskan pada Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca Juga: Optimis, Rusia Tak Gentar Diberikan Sanksi Negara Barat: Invansi ke Ukraina Masih Akan Berlanjut?

Juga, penahanan ini mengacu pada Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Ditulis oleh: Lisan Shidqi Zul Fahmi - 2 Maret 2022 19:30 WIB
Sumber: PMJNews (tautan: https://www.pmjnews.com/article/detail/40060/terkait-kasus-binomo-crazy-rich-bandung-doni-salmanan-dipolisikan)
Sumber Foto: Instagram @donisalmanan

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x