MEDIA PAKUAN- Informasi dari Bareskrim Mabes Polri yang resmi menaikan kasus Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ke tahap Penyidikan.
Doni Salmanan di duga affiliator Investasi bodong, yaitu Quotex.
"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melaikan Platform Quotex," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Plri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Pasca Indra Kenz! Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan: Buntut Kasus Binomo
Adapun kasus yang tengah menyeret Doni Salaman baru di naikan pada tahap penyidikan setelah di lakukan gelar perkara.
Polisi sudah memeriksa 10 saksi, dan 7 diantaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi Ahli.
Baca Juga: Terus Diburu! Polisi Amankan Teman Dekat Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Sawah Besar
"Sampai saat ini penyidik sudah menerima keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ucap Gatot.
Gatot menjelaskan, Doni terancam di jerat pasal tentang judi Online, penyebaranan berita bohong, melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Gatot menyebutkan Doni terancam 20 tahun penjara.
"Pasal 27 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pas 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tahun 2010 tentang pencegahan Pemberantasan TPPU," ungkap Gatot.
Laporan Polisi atas Doni Salmanan teregalisir dalam LP yang di buat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Dia terlibat dalam kasus perdagangan dengan sist binary Opton atau opsi biner.
Binary option adalah sistem dengan mengharuskan orang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit.
Baca Juga: Pilihan Berat Seorang TKI di Arab Saudi, Terpaksa Layani Madam di Dalam Kamar Demi Sesuap Nasi
Bila tebakannya benar, maka akan mendapatkan keuntungan.
Namun bila sebaliknya salah, modal yang sudah disetorkan akan hangus.
Hal ini mirip dengan konsep perjudian.
Kasus Doni ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsider.***