Kasus Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Naik Menjadi Penyidikan: Terancam Kurungan Penjaran 20 Tahun

- 5 Maret 2022, 17:59 WIB
Crazy rich Bandung, Doni Salmanan terlibat kasus penipuan investasi trading binary option menggunakan platform Quotex, bukan Binomo.
Crazy rich Bandung, Doni Salmanan terlibat kasus penipuan investasi trading binary option menggunakan platform Quotex, bukan Binomo. /Instagram @donisalmanan.official
 
MEDIA PAKUAN- Informasi dari Bareskrim Mabes Polri yang resmi menaikan kasus Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ke tahap Penyidikan.
 
Doni Salmanan di duga affiliator Investasi bodong, yaitu Quotex. 
 
"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melaikan Platform Quotex," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Plri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya Jumat 4 Maret 2022.
 
 
 
 
Adapun kasus yang tengah menyeret Doni Salaman baru di naikan pada tahap penyidikan setelah di lakukan gelar perkara.
 
Polisi sudah memeriksa 10 saksi, dan 7 diantaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi Ahli.
 
 
"Sampai saat ini penyidik sudah menerima keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ucap Gatot.
 
Gatot menjelaskan, Doni terancam di jerat pasal tentang judi Online, penyebaranan berita bohong, melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)
 
 
Gatot menyebutkan Doni terancam 20 tahun penjara.
 
"Pasal 27 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pas 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tahun 2010 tentang pencegahan Pemberantasan  TPPU," ungkap Gatot.
 
 
Laporan Polisi atas Doni Salmanan teregalisir dalam LP  yang di buat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
 
Dia terlibat dalam kasus perdagangan dengan sist binary Opton atau opsi biner.
 
Binary option adalah sistem dengan mengharuskan orang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit.
 
 
Bila tebakannya benar, maka akan mendapatkan keuntungan.
 
Namun bila sebaliknya salah, modal yang sudah disetorkan akan hangus.
 
Hal ini mirip dengan konsep perjudian. 
Kasus Doni ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsider.***

 

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x