Satgas Covid-19 hapus Persyarakatan Tes Antigen dan PCR pada Perjalanan Domestik

- 8 Maret 2022, 15:00 WIB
Satgas Covid-19 hapus Persyarakatan Tes Antigen dan PCR pada Perjalanan Domestik
Satgas Covid-19 hapus Persyarakatan Tes Antigen dan PCR pada Perjalanan Domestik /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MEDIA PAKUAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus persyaratan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik,.

Namun persyaratan tersebut hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin minimal dua dosis yang berlaku pada perejalanan domestik darat, laut dan udara.

Aturan terbaru yang menghapuskan persyaratan tes antigen dan PCR tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Satgass Covid-19, Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga: Ukraina Menolak Bantuan Koridor Kemanusiaan dari Rusia

Surat Edaaran tersebut berisi tentang "Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19" yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," isi dari SE 11 Tahun 2022.

Menurut aturan yang sudah diresmikan pada Selasa, 8 Maret tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yang berisi :

1.Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rindukan Mendiang Ameer Azzikra, Syakir Daulay Unggah Video Clip Lagu 'Ku Tunggu Kau di Surga'

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kembali ke PPKM level 3, Kota Sukabumi Siap Menyambut Transisi ke Fase Endemi

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai

Persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jenderal Rusia ke 2 Dinyatakan Tewas dalam Peperangan dengan Ukraina: Pasukan Telah Membunuh

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin tiga.

Itulah rincian isi dari Surat Edaran Nomor 11 Thaun 2022 yang sudah diresmikan dan sudah ditandatangani terkait penghapusan tes antigen dan PCR kepada pelaku perjalanan domestik.

Ketentuan tersebut diadakan karena keluhan masyarakat yang mengatakan tidak bisa melakukan aktivitas perjalanan lantaran persyaratan yang begitu sulit dan menggunakan biaya tambahan dalam pemeriksaan tes antigen maupun PCR.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah