Konten Trading Binomo Indra Kenz Dihapus, Polri: Penyidik Lakukan Uji Laboratorium

- 26 Februari 2022, 15:32 WIB
Ilustarasi Polri hapus konten Binomo.
Ilustarasi Polri hapus konten Binomo. /Pixabay/Pexels
 
MEDIA PAKUAN - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beserta tim penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video Indra Kenz.
 
Ahmad Ramadhan mengatakan konten video yang akan di uji laboratorium merupakan konten trading melalui Binomo oleh Indra Kenz.
 
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," ujar Ramadhan, Jumat 25 Februari 2022.
 
 
Ramadhan melanjutkan, sebelumnya Indra mengaku Kenz telah menghapus beberapa konten video terkait dengan trading Binomo. Akan tetapi, maksud dari penghapusan video tersebut belum diketahui secara pasti.
 
"Dengan uji lab dan alat bukti, itu akan terus kita dalami," tukasnya.
 
Seperti yang dikabarkan, Crazy Rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
 
Oleh sebab itu, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
 
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x