MEDIA PAKUAN - Peran Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Kini, dia ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Aliff ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik, Selasa 1 Maret 2022.
Aliff mengaku kepada penyidik bahwa dia telah memalsukan sejumlah dokumen sebagaimana laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Jadi terkait dengan saudara Aliff Alli, tadi malam penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kombes Zulpan kepada wartawan Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Optimis, Rusia Tak Gentar Diberikan Sanksi Negara Barat: Invansi ke Ukraina Masih Akan Berlanjut?
Baca Juga: Aneh, Mata Normal Saat di Depan Ka'bah Jamaah Umroh ini Tidak Melihat dan Merasakan di Mekah
"Sangkaanya terkait dengan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan oleh seseorang terhadapnya,” ucapnya lagi.
Aliff terkena pasal 184 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Ancaman hukuman 7 tahun kasus pemalsuaan dokumen,” ujar Kombes Zulpan.
Baca Juga: Buka Usaha Warteg Indonesia di Amerika Serikat, Menu Makanan Apa Sajakah yang Jadi Andalan?
Diketahui, Artis tersebut menikah siri dengan artis Aska Ongi, yang melaporkan Aliff atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dokumen itu berupa KTP dan akta kelahiran anak pada 2020 lalu.