Seorang Ayah di Depok Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

- 2 Maret 2022, 14:07 WIB
Ilustarasi pemerkosaan soarang ayah terhadap putrinya.
Ilustarasi pemerkosaan soarang ayah terhadap putrinya. /Pikiran Rakyat
 
MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial A (48 tahun) menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap putrinya di Kota Depok, Jawa Barat. 
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro depok, AKBP Yogen Barunos menjelaskan bahwa pelaku terkena pasal 81 undang-undang perlindungan anak.
 
Dan seharusnya pelaku dipenjara selama 15 tahun. Akan tetapi, tersangka adalah darah daging korban, maka ditambah sepertiga masa hukuman. 
 
 
"Terjerat Pasal 81 Undang Undang 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak, dijerat maksimal penjara 15 tahun. Namun karena ada ayat khusus yang menyatakan kalau kalau masyarakat yang merupakan wali orang tua ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman,” ucap AKBP Yogen dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022.
 
Sebelum penangkapan, pihak polisi bekerja sama dengan pihak RT setempat untuk menangkap tersangka. 
 
 
AKBP Yogen menjelaskan bahwa tersangka A (48 tahun) sempat kabur di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 
 
Beliau juga menjelaskan tentang cara si tersangka A mengancam anak kandungnya. 
 
"Menggunakan modus mengancam dengan modus senjata tajam atau golok. Dari tersangka sudah mengakui 4 kali dilakukan. Sedangkan korban sendiri menyatakan sekitar 20 kali lebih lah,” jelas AKBP Yogen.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Metro.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x