MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak usia empat tahun di Jakarta Utara.
Kabag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Hesti Mardiyanto menjelaskan pelaku pemerkosaan merupakan ayah tiri korban.
Setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan, pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Baca Juga: Grup K-pop A Pink Sukses Lalui Ujian 10 Tahun di Industri K-pop yang Kejam
"Sudah ditangkap kemarin," ucap Kompl Hesti, Selasa 15 Februari 2022.
Kompl Hesti melanjutkan, pelaku berhasil dibekuk oleh tim di kawasan Jakarta Utara.
"Pelaku ditangkap di wilayah Koja," ucap Hesti.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial berinisial IN (50).