MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita total aset Bupati Probolinggo
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7 Miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 19 Februari 2022 mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan atas aset yang dimiliki PTS.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 19 Februari 2022 mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan atas aset yang dimiliki PTS.
Baca Juga: Tidak Tahu Malu! Pemuda Arab Ini Berani Lakukan Hal Terlarang di Depan Umum Saat Umroh, Apakah Itu?
Total aset yang disita mencapai 7 miliar Rupiah tersebut, terdiri dari :
- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
- Tanah yang berjumlah 3 bidang yang berada di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Intensitas Curah Hujan Masih Tinggi, Ridwan Kamil Tetapkan Kota Sukabumi Siaga Satu Bencana
- 1 bidang tanah yang berada di Kelurahan Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Aset tersangka PTS tersebut dikatakan Ali mencapai 7 miliar Rupiah banyaknya.
Ali mengatakan bahwa pihaknya sedang menelurusi dan mencari aset-aset lainnya yang dimiliki PTS.
Baca Juga: Susahnya Bedakan Orang Kaya dan Miskin di Arab Saudi, Ternyata Inilah Penyebabnya
Dalam aset yang dimiliki tersangka PTS, sebagian kepemilikan atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan dari KPK.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya" ucap Ali.
Dalam aset yang dimiliki tersangka PTS, sebagian kepemilikan atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan dari KPK.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya" ucap Ali.
Baca Juga: Tidak Tahu Malu! Pemuda Arab Ini Berani Lakukan Hal Terlarang di Depan Umum Saat Umroh, Apakah Itu?
Saat ini, PTS ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana pencucian uang atau disingkat TPPU.
Dalam kasus TPPU tersebut diantaranya PTS memperjual belikan mengenai jabatan atau dengan disuap oleh pihak lain.
Tersangka ditetapkan kepada PTS beserta suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan anggota DPR.
Saat ini, PTS ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana pencucian uang atau disingkat TPPU.
Dalam kasus TPPU tersebut diantaranya PTS memperjual belikan mengenai jabatan atau dengan disuap oleh pihak lain.
Tersangka ditetapkan kepada PTS beserta suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan anggota DPR.
Baca Juga: Bukti Orang Arab Saudi Itu Kaya Raya, TKI: yang Mengambil Sembako, Sedekah itu Mempunyai Mobil
Keduanya akan dilakukan sidang lebih lanjut mengenai perkara TPPU yang dilakukan oleh keduanya, kata Ali.***
Keduanya akan dilakukan sidang lebih lanjut mengenai perkara TPPU yang dilakukan oleh keduanya, kata Ali.***